Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional Menurut Ahli
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel Icalan01. Kali ini kita akan membahas mengenai
perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional.
Ahmad Gozali (2004) menyatakan:
Bedanya dengan bank biasa, dalam bank syariah, simpanan dan pembiayaan yang
dilakukan tidak akan dikenakan bunga. Bunga termasuk riba, oleh karena itu
bunga dilarang oleh Islam. Sistem yang digunakan adalah skema bagi hasil, jual
beli, atau skema lain yang dibolehkan dalam Islam.
Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan,
terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi
komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP,
NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak
perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal,
struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja (Muhammad
Syafi’i Antonio: 2001).
Akad dan Aspek Legalitas
Afzalur dalam Antonio (2001) menyatakan bahwa:
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan
ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah
berani melanggar kesepakatan/ perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu
hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian
tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad
dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun
ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti rukun (penjual,
pembeli, barang, harga, akad) serta syarat (barang dan jasa harus halal, haraga
barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang
ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan).
Lembaga Penyelesaian Sengketa
Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat
perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak
menyelasaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara
dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau
berdasarakan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase
Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama-sama oleh Kejaksaan
Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Struktur Organisasi
Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional,
misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan
antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan
Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya
agar sesuai dengan garis-garis syariah. Dewan Pengawas Syariah biasanya
diletakan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk
menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas
Syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah
dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas
Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.
Bisnis dan Usaha Yang Dibiayai
Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari
saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha
yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan. Dalam perbankan syariah
suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberpa hal
pokok, diantaranya sebagai berikut:
1. Apakah objek pembiayaan halal atau haram?
2. Apakah proyek menimbulkan ke-mudharatan untuk masyarakat?
3. Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila?
4. Apakah proyek berkaitan dengan perjudian?
5. Apakah industri itu berkaitan dengan industri senjata yang ilegal
atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal?
6. Apakah proyek dapat merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun
tidak langsung?
7. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture
Afzalur Rahman dalam Muhammad Syafi’i Antonio (2001) menyatakan:
Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan
dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus
melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang
baik. Disamping itu, karyawan bank syariah harus skillfull dan profesional
(fathanah), dan mampu melaksanakan tugas secara team-work di mana informsi
merata diseluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian pula dalam hal
reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.
Perbandingan antara Bank Syariah dan Konvensional
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional menurut Muhammad
Syafi’i Antonio (2001) adalah sebagai berikut:
Bank Islam
|
Bank Konvensional
|
Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
|
Investasi yang halal dan haram.
|
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.
|
Memakai perangkat bunga.
|
Profit dan falah oriented.
|
Profit oriented.
|
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubugan kemitraan.
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas
Syariah.
|
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor.
Tidak terdapat dewa sejenis.
|
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini. Akhir kata semoga bermanfaat
dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.