Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional Menurut Ahli



Perbedaan Antara Bank Syariah dan Bank Konvensional Menurut Ahli



Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel Icalan01. Kali ini kita akan membahas mengenai perbedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional.




Ahmad Gozali (2004) menyatakan:
Bedanya dengan bank biasa, dalam bank syariah, simpanan dan pembiayaan yang dilakukan tidak akan dikenakan bunga. Bunga termasuk riba, oleh karena itu bunga dilarang oleh Islam. Sistem yang digunakan adalah skema bagi hasil, jual beli, atau skema lain yang dibolehkan dalam Islam.

Dalam beberapa hal, bank konvensional dan bank syariah memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan, syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan, dan sebagainya. Akan tetapi, terdapat banyak perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan itu menyangkut aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja (Muhammad Syafi’i Antonio: 2001).

Akad dan Aspek Legalitas

Afzalur dalam Antonio (2001) menyatakan bahwa:
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar kesepakatan/ perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti rukun (penjual, pembeli, barang, harga, akad) serta syarat (barang dan jasa harus halal, haraga barang dan jasa harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan).

Lembaga Penyelesaian Sengketa

Berbeda dengan perbankan konvensional, jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak tidak menyelasaikannya di peradilan negeri, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarakan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan secara bersama-sama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.

Struktur Organisasi

Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. Dewan Pengawas Syariah biasanya diletakan pada posisi setingkat Dewan Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektivitas dari setiap opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syariah. Karena itu, biasanya penetapan anggota Dewan Pengawas Syariah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syariah itu mendapat rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional.

Bisnis dan Usaha Yang Dibiayai

Dalam bank syariah, bisnis dan usaha yang dilaksanakan tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu, bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan. Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan  beberpa hal pokok, diantaranya sebagai berikut:

1. Apakah objek pembiayaan halal atau haram?
2. Apakah proyek menimbulkan ke-mudharatan untuk masyarakat?
3. Apakah proyek berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila?
4. Apakah proyek berkaitan dengan perjudian?
5. Apakah industri itu berkaitan dengan  industri senjata yang ilegal atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuh massal?
6. Apakah proyek dapat merugikan syiar Islam, baik secara langsung maupun tidak langsung?
7. Lingkungan Kerja dan Corporate Culture

Afzalur Rahman dalam Muhammad Syafi’i Antonio (2001) menyatakan:

Sebuah bank syariah selayaknya memiliki lingkungan kerja yang sejalan dengan syariah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah dan shiddiq, harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Disamping itu, karyawan bank syariah harus skillfull dan profesional (fathanah), dan mampu melaksanakan tugas secara team-work di mana informsi merata diseluruh fungsional organisasi (tabligh). Demikian pula dalam hal reward dan punishment, diperlukan prinsip keadilan yang sesuai dengan syariah.

Perbandingan antara Bank Syariah dan Konvensional

Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional menurut Muhammad Syafi’i Antonio (2001) adalah sebagai berikut:

Bank Islam
Bank Konvensional
Melakukan investasi-investasi yang halal saja.
Investasi yang halal dan haram.
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa.
Memakai perangkat bunga.
Profit dan falah oriented.
Profit oriented.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubugan kemitraan.
Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitor-debitor.
Tidak terdapat dewa sejenis.


Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini. Akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.