Jadwal Operasi Patuh Lalu Lintas Agustus-September 2019 dan Pelanggaran Yang Diincar
Ilustrasi surat tilang slot merah |
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel
Icalan01. Kali ini kami akan memberitahukan mengenai kapan operasi patuh lalu
lintas yang akan diselenggarakan atau dilaksanakan pada bulan Agustus hingga
September 2019 serta pelanggaran pengendara apa saja yang akan diincar oleh
polisi lalu-lintas.
Dilansir dari ntmcpolri.info via
tribunnews.com, disebutkan bahwa polisi akan melakukan razia besar-besaran
terhadap pengguna lalu–lintas secara serentak di seluruh Indonesia.
Adapun untuk penjadwalannya akan
dilakukan selama dua minggu tertanggal Kamis, 29 Agustus hingga Kamis, 11
September 2019 serentak di seluruh jalanan di Indonesia.
Adapun pelanggaran-pelanggaran
yang akan diincar adalah sebagai berikut:
1. Pengendara motor yang tidak
pakai helm
2. Penngendara di bawah umur
3. Tidak memakai sabuk pengaman
4. Melawan arus
5. Melebihi batas kecepatan
6. Penggunaan HP saat berkendara
7. Minum minuman beralkohol saat
mengemudi
8. Kendaraan umum yang
menggunakan sirine dan lampu rotator
9. Berboncengan motor lebih dari
dua orang
10. Kendaraan bermotor yang tidak
memenuhi unsur layak jalan
11. Kendaraan tidak memiliki
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan yang tidak dilengkapi
perlengkapan standar
Nah atas dasar pelanggaran
tersebutlah maka kita harus dengan segera mematuhi segala peraturan dalam
berlalu lintas.
Selalu membawa surat-surat
semisal SIM dan STNK, pastikan kedua surat tersebut masih aktif. Jangan lupa
untuk selalu mengikuti rambu-rambu yang ada serta tetap patuhi rambu-rambu
kendati tengah tidak ada polisi.
Ingat tilang elektronik masih
berlaku dan tentunya jika tidak ingin terkena tilang di rumah, maka kita harus
selalu patuh dengan aturan di jalanan.
Untuk para pengguna knalpot non
standar, ada baiknya kembalikan dahulu knalpotnya ke bawaan standar. Jangan
mengambil risiko dengan knalpot non standar yang ditempeli DB Killer.
Ingat, tak semua petugas di
lapangan (polisi) mengetahui secara detail tentang undang-undang. Dan kita juga
tidak bisa dengan pasti membuktikan ada di angka berapa kebisingan knalpot
kita.
Satu hal lagi, usahakan plat
nomor yang ditempel adalah asli dan ditempel depan belakang. Jangan lupa juga
untuk pengendara motor untuk selalu menyalakan lampu depan atau lampu utama.
Jika lampu utamanya sering mati, maka baca artikelnya di sini.
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini, semoga kita tidak terkena tilang dan tentunya kita diberikan
keselamatan saat tengah dalam perjalanan aamiin. Akhir kata, semoga bermanfaat
dan sampai jumpa.
Wassalamau’alaikum.