Jadwal Operasi Patuh Lalu Lintas Agustus-September 2019 dan Pelanggaran Yang Diincar


Jadwal Operasi Patuh Lalu Lintas Agustus-September 2019 dan Pelanggaran Yang Diincar
Ilustrasi surat tilang slot merah


Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel Icalan01. Kali ini kami akan memberitahukan mengenai kapan operasi patuh lalu lintas yang akan diselenggarakan atau dilaksanakan pada bulan Agustus hingga September 2019 serta pelanggaran pengendara apa saja yang akan diincar oleh polisi lalu-lintas.


Dilansir dari ntmcpolri.info via tribunnews.com, disebutkan bahwa polisi akan melakukan razia besar-besaran terhadap pengguna lalu–lintas secara serentak di seluruh Indonesia.

Adapun untuk penjadwalannya akan dilakukan selama dua minggu tertanggal Kamis, 29 Agustus hingga Kamis, 11 September 2019 serentak di seluruh jalanan di Indonesia.

Adapun pelanggaran-pelanggaran yang akan diincar adalah sebagai berikut:

1. Pengendara motor yang tidak pakai helm
2. Penngendara di bawah umur
3. Tidak memakai sabuk pengaman
4. Melawan arus
5. Melebihi batas kecepatan
6. Penggunaan HP saat berkendara
7. Minum minuman beralkohol saat mengemudi
8. Kendaraan umum yang menggunakan sirine dan lampu rotator
9. Berboncengan motor lebih dari dua orang
10. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi unsur layak jalan
11. Kendaraan tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

Nah atas dasar pelanggaran tersebutlah maka kita harus dengan segera mematuhi segala peraturan dalam berlalu lintas.

Selalu membawa surat-surat semisal SIM dan STNK, pastikan kedua surat tersebut masih aktif. Jangan lupa untuk selalu mengikuti rambu-rambu yang ada serta tetap patuhi rambu-rambu kendati tengah tidak ada polisi.

Ingat tilang elektronik masih berlaku dan tentunya jika tidak ingin terkena tilang di rumah, maka kita harus selalu patuh dengan aturan di jalanan.

Untuk para pengguna knalpot non standar, ada baiknya kembalikan dahulu knalpotnya ke bawaan standar. Jangan mengambil risiko dengan knalpot non standar yang ditempeli DB Killer.

Ingat, tak semua petugas di lapangan (polisi) mengetahui secara detail tentang undang-undang. Dan kita juga tidak bisa dengan pasti membuktikan ada di angka berapa kebisingan knalpot kita.

Satu hal lagi, usahakan plat nomor yang ditempel adalah asli dan ditempel depan belakang. Jangan lupa juga untuk pengendara motor untuk selalu menyalakan lampu depan atau lampu utama. Jika lampu utamanya sering mati, maka baca artikelnya di sini.

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini, semoga kita tidak terkena tilang dan tentunya kita diberikan keselamatan saat tengah dalam perjalanan aamiin. Akhir kata, semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamau’alaikum.