Daftar Pelanggaran Lalu Lintas Beserta Sanksinya
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel Icalan01. Kali ini kita akan membahas mengenai
pelanggaran lalu lintas beserta sanksinya.
Sebelumnya kita pernah membahas mengenai kesalahan yang diincar oleh polisi
saat tengah menggelar operasi patuh. Artikelnya ada di sini. Dan kali ini kita akan membahas mengenai
jenis pelanggaran beserta sanksinya.
Dilansir dari laman situs polri.go.id:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang
untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran lalu lintas:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
(Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat
menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan
atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor
Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling
banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur
kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti
spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper,
penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda
paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa
ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan
pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama
1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal
287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi
atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan
Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288
ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil
tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm
standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda
paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa
menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan
lampu utama pada siang hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00
(seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa
memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling
banyak Rp 250 ribu (Pasal 294)
Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini semoga bermanfaat untuk kita
semua dan akhir kata sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.