Jenis-Jenis Akad Pada Bank Syariah Menurut Ahli

Jenis-Jenis Akad Pada Bank Syariah Menurut Ahli


Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel Icalan01, kali ini kita akan membahas mengenai jenis-jenis akad yang dipergunakan pada bank syariah. Adapun pembahasan ini kami kutip adri beberapa ahli maupun referensi.


Akad-akad pada bank syariah diantaranya adalah:

A. Al-Wadi’ah

Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Sayyid Sabiq dalam Muhammad Syafi’i Antonio: 2001). Al-wadi’ah atau wadi’ah dibagi kedalam dua jenis, yakni al-wadi’ah yad amanah dan al wadi’ah yad adh-dhamanah.

Dengan konsep al-wadi’ah yad amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai dengan kelaziman. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan. Dengan konsep al-wadi’ah yad adh-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentunya pihak bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus (Muhammad Syafi’i Antonio: 2001).

B. Musyarakah

Menurut Bidayatul Mujtahid II dalam Muhammad Syafi’i Antonio (2001), musyarakah adalah:
Al-musyarakah adalah akad kerja sama anatara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/ expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

C. Mudharabah

Menurut para fuqaha dalam Hendi Suhendi (2010):
Mudharabah ialah akad antara dua pihak (orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya pada pihak lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan, seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

D. Murabahah

Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati (Muhammad Ibn Ahmad Ibnu Muhammad Ibn Rusyd dalam Muhammad Sayfi’i Antonio: 2001).

E. Bai’ As-Salam

Bai’ as-salam  berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan pada saat awal transaksi dilakukan (Ibid dalam  M. Nur Rianto Al Arif: 2012).

F. Bai’ Al-Istishna’

Menurut Herry Sutanto dan Khaerul Umam (2013) bai’ al-istishna’ atau istishna’ adalah:
Istishna’ adalah akad jual beli barang berdasarkan pesanan antara nasabah sebagai pemesan (mustashni’) dan bank dengan kriteria tertentu, seperti jenis, tipe atau model, kualitas, dan jumlahnya. Bank akan membelikan barang pesanan nasabah (mustashni’) tersebut kepada pemasok (shanni’) dengan kriteria yang sesuai. Harga, cara pembayaran, dan jangka waktu penyerahan barang tersebut disepakati bersama.

G. Ijarah

Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/ milkiyyah) atas barang itu sendiri (Muhammad Rawas Qal’aji dalam Muhammad Syafi’i Antonio: 2001).

H. Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik

Menurut Muhammad Syafi’i Antonio (2001) ijarah al-muntahia bit-tamlik adalah:
Transaksi yang disebut al-ijarah al-muntahia bit-tamlik (IMB) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang ditangan si penyewa. Sifat perpindahan kepemilikan ini pula yang membedakan dengan ijarah biasa.

I. Wakalah

Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat. Dalam Bahasa Arab, hal ini dapat dipahami sebagai al-tafwiah. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah” mewakili pengertian istilah tersebut (Sayyid Sabiq dalam Muhammad Syafi’i Antonio: 2001).

J. Kafalah

Al-kafalah ialah proses penggabungan tanggungan kafil menjadi beban ashil dangan tuntutan dengan denda (materi) yang sama, baik utang, barang, maupun pekerjaan (Sayyid Sabiq dalam Hendi Suhendi: 2010). Sedangkan menurut Ibid dalam Muhammad Syafi’i Antonio (2001), kafalah adalah:
Al-kafalah merupajan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepda pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian lain, kafalah juga berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.

K. Hawalah

Menurut As-Sarbini Khatib dalam Muhammad Syafi’i Antonio (2001), hawalah adalah:
Al-hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.

L. Rahn

Menurut Ahmad Azhar Basyir dalam Hendi Suhendi (2010), rahn atau gadai adalah:
Gadai ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut pandangan syara’ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi tanggungan itu seluruh atau sebagian utang dapat diterima.

M. Qard

Qard adalah akad pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan bersama). Pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran/ sekaligus (Herry Sutanto dan Khaerul Umam: 2013).

Nah artikel ini kami cukupkan sampai di sini. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.