Jenis-Jenis Akad Pada Bank Syariah Menurut Ahli
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel
Icalan01, kali ini kita akan membahas mengenai jenis-jenis akad yang
dipergunakan pada bank syariah. Adapun pembahasan ini kami kutip adri beberapa
ahli maupun referensi.
Akad-akad pada bank syariah diantaranya adalah:
A. Al-Wadi’ah
Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan
murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang
harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki (Sayyid Sabiq
dalam Muhammad Syafi’i Antonio: 2001). Al-wadi’ah
atau wadi’ah dibagi kedalam dua
jenis, yakni al-wadi’ah yad amanah dan
al wadi’ah yad adh-dhamanah.
Dengan konsep al-wadi’ah
yad amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan
uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai
dengan kelaziman. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip
sebagai biaya penitipan. Dengan konsep al-wadi’ah
yad adh-dhamanah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan
memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Tentunya pihak bank dalam hal
ini mendapatkan bagi hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif
kepada penitip dalam bentuk bonus (Muhammad Syafi’i Antonio: 2001).
B. Musyarakah
Menurut Bidayatul Mujtahid II dalam Muhammad Syafi’i Antonio
(2001), musyarakah adalah:
Al-musyarakah adalah akad kerja sama anatara
dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak
memberikan kontribusi dana (atau amal/ expertise)
dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai
dengan kesepakatan.
C. Mudharabah
Menurut para fuqaha dalam Hendi Suhendi (2010):
Mudharabah ialah akad antara dua pihak
(orang) saling menanggung, salah satu pihak menyerahkan hartanya pada pihak
lain untuk diperdagangkan dengan bagian yang telah ditentukan dari keuntungan,
seperti setengah atau sepertiga dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
D. Murabahah
Bai’ al-murabahah adalah jual beli barang pada
harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati (Muhammad Ibn Ahmad Ibnu
Muhammad Ibn Rusyd dalam Muhammad Sayfi’i Antonio: 2001).
E. Bai’ As-Salam
Bai’ as-salam
berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari, sedangkan
pembayaran dilakukan pada saat awal transaksi dilakukan (Ibid dalam M. Nur Rianto Al Arif: 2012).
F. Bai’ Al-Istishna’
Menurut Herry Sutanto dan Khaerul Umam (2013) bai’ al-istishna’ atau istishna’ adalah:
Istishna’ adalah akad jual beli barang
berdasarkan pesanan antara nasabah sebagai pemesan (mustashni’) dan bank dengan kriteria tertentu, seperti jenis, tipe
atau model, kualitas, dan jumlahnya. Bank akan membelikan barang pesanan
nasabah (mustashni’) tersebut kepada
pemasok (shanni’) dengan kriteria
yang sesuai. Harga, cara pembayaran, dan jangka waktu penyerahan barang
tersebut disepakati bersama.
G. Ijarah
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna
atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan (ownership/
milkiyyah) atas barang itu sendiri (Muhammad Rawas Qal’aji dalam Muhammad
Syafi’i Antonio: 2001).
H. Ijarah Al-Muntahia Bit-Tamlik
Menurut Muhammad Syafi’i Antonio (2001) ijarah al-muntahia bit-tamlik adalah:
Transaksi yang disebut al-ijarah
al-muntahia bit-tamlik (IMB) adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual
beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan
barang ditangan si penyewa. Sifat perpindahan kepemilikan ini pula yang
membedakan dengan ijarah biasa.
I. Wakalah
Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
Dalam Bahasa Arab, hal ini dapat dipahami sebagai al-tafwiah. Contoh kalimat “aku serahkan urusanku kepada Allah”
mewakili pengertian istilah tersebut (Sayyid Sabiq dalam Muhammad Syafi’i
Antonio: 2001).
J. Kafalah
Al-kafalah ialah proses penggabungan
tanggungan kafil menjadi beban ashil dangan tuntutan dengan denda
(materi) yang sama, baik utang, barang, maupun pekerjaan (Sayyid Sabiq dalam
Hendi Suhendi: 2010). Sedangkan menurut Ibid dalam Muhammad Syafi’i Antonio
(2001), kafalah adalah:
Al-kafalah merupajan jaminan yang
diberikan oleh penanggung (kafil)
kepda pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Dalam pengertian lain, kafalah juga
berarti mengalihkan tanggung jawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggung jawab orang lain sebagai penjamin.
K. Hawalah
Menurut As-Sarbini Khatib dalam Muhammad Syafi’i Antonio
(2001), hawalah adalah:
Al-hawalah adalah pengalihan utang dari
orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah
para ulama, hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berutang) menjadi tanggungan muhal ‘alaih atau orang yang berkewajiban membayar utang.
L. Rahn
Menurut Ahmad Azhar Basyir dalam Hendi Suhendi (2010), rahn atau gadai adalah:
Gadai ialah menjadikan suatu benda bernilai menurut
pandangan syara’ sebagai tanggungan utang, dengan adanya benda yang menjadi
tanggungan itu seluruh atau sebagian utang dapat diterima.
M. Qard
Qard adalah akad pemberian pinjaman
dari bank kepada nasabah yang dipergunakan untuk kebutuhan mendesak.
Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu
tertentu (sesuai kesepakatan bersama). Pembayarannya bisa dilakukan secara
angsuran/ sekaligus (Herry Sutanto dan Khaerul Umam: 2013).
Nah artikel ini kami cukupkan
sampai di sini. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.