Arti Kode ST Pada Motor Yang Diburu Oleh Polisi



Apa arti kode ST pada motor
Ilustrasi


Assalamu’alaikum.
Kembai lagi pada artikel kami, kali ini kita  akan membahas mengenai arti kode ST pada motor yang akhir-akhir ini kian gencar diburu oleh para pihak polisi di Indonesia. Nah bila kalian tidak ingin berurusan dengan polisi dan tidak ingin sepeda motornya disita negara, maka cek terlebih dahulu deh, apakah motor kalian yang kalian miliki atau kalian beli, dijual oleh penjual motor dengan keadaan memiliki kode ST atau tidak.


ST sendiri merupakan sebuah sebutan atau kode yang diberikan pada kenadaraan bermotor yang hanya dilengkapi dengan surat STNK (surat tanda nomor kendaraan) tanpa disertai BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) atau yang lebih familiar kita dengar dengan sebutan motor STNK Only. Kami sendiri kurang begitu paham mengapa motor tersebut diberi kode ST dan bukan SO (sesuai dengan julukannya yakni STNK Only).

Pengkodean ini juga dibarengi dengan gencarnya operasi motor bodong dari pihak kepolisian yang bertujuan untuk mendorong adanya motor legal yang dapat “produktif” terhadap pajak, serta meminimalisir suburnya aksi pembegalan atau curanmor yang berujung pada penadahan barang curian.

Lalu bagaimana bila kita terlanjur memiliki motor dengan hanya dilengkapi STNK saja?Pilihannya adalah dengan kita mengurus surat-surat agar dapat melengkapi atau mendapatkan BPKB, atau membiarkan bodong dengan risiko kapan saja dapat diklaim oleh orng lain termasuk negara. Memang susah, namun ini merupakan cara terbaik. Sekedar info saja, kini polisi bahkan kerap melakukan operasi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor sampai ke kampung-kampung atau bahkan ke rumah-rumah pada beberapa daerah. Tentu saja hal tersebut akan membuat kendaraan bodong kalian semakin terancam.

Nah buat yang berfikir untuk memiliki motor dengan kode ST atau kendaraan bermotor yang hanya dilengkapi oleh STNK saja, sebaiknya fikirkan kembali. Karena kendati ketika terkena operasi patuh lalu lintas di jalan kita dapat menujukan STNK, namun ketika kita akan memperpanjang STNK beserta plat nomornya, kita akan kesulitan karena mengganti kaleng atau memperpanjang STNK  beserta plat nomornya harus dilengkapi dengan BPKB yang sah. Dengan demikian apabila motor kalian hanya dilengkapi dengan STNK saja maka kemungkinan akan membawa keribetan dilain hari.

Selain itu fikirkan juga keamanan motor kalian, karena tak jarang banyak kasus motor bodong atau STNK only  direbut paksa di jalan karena ada pemilik kendaraan secara sah yang mampu menujukan kelengkapan surat-suratnya. Kalau sudah begini tentunya akan sangat merugikan kita. Untuk itu, maka fikirkan kembali apabila kita hendak membeli barang atau motor bodong.

Nah artikel artikel ini kami cukupkan sampai disini, akhir kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.