Arti Kode ST Pada Motor Yang Diburu Oleh Polisi
Ilustrasi |
Assalamu’alaikum.
Kembai lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai arti kode ST pada
motor yang akhir-akhir ini kian gencar diburu oleh para pihak polisi di
Indonesia. Nah bila kalian tidak ingin berurusan dengan polisi dan tidak ingin
sepeda motornya disita negara, maka cek terlebih dahulu deh, apakah motor kalian yang kalian miliki atau kalian beli,
dijual oleh penjual motor dengan keadaan memiliki kode ST atau tidak.
ST sendiri merupakan sebuah sebutan atau kode yang diberikan
pada kenadaraan bermotor yang hanya dilengkapi dengan surat STNK (surat tanda
nomor kendaraan) tanpa disertai BPKB (bukti pemilik kendaraan bermotor) atau
yang lebih familiar kita dengar dengan sebutan motor STNK Only. Kami sendiri kurang begitu paham mengapa motor tersebut diberi
kode ST dan bukan SO (sesuai dengan julukannya yakni STNK Only).
Pengkodean ini juga dibarengi dengan gencarnya operasi motor
bodong dari pihak kepolisian yang bertujuan untuk mendorong adanya motor legal
yang dapat “produktif” terhadap pajak, serta meminimalisir suburnya aksi
pembegalan atau curanmor yang berujung pada penadahan barang curian.
Lalu bagaimana bila kita terlanjur memiliki motor dengan
hanya dilengkapi STNK saja?Pilihannya adalah dengan kita mengurus surat-surat
agar dapat melengkapi atau mendapatkan BPKB, atau membiarkan bodong dengan
risiko kapan saja dapat diklaim oleh orng lain termasuk negara. Memang susah,
namun ini merupakan cara terbaik. Sekedar info saja, kini polisi bahkan kerap
melakukan operasi kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor sampai ke
kampung-kampung atau bahkan ke rumah-rumah pada beberapa daerah. Tentu saja hal
tersebut akan membuat kendaraan bodong kalian semakin terancam.
Nah buat yang berfikir untuk memiliki motor dengan kode ST
atau kendaraan bermotor yang hanya dilengkapi oleh STNK saja, sebaiknya
fikirkan kembali. Karena kendati ketika terkena operasi patuh lalu lintas di
jalan kita dapat menujukan STNK, namun ketika kita akan memperpanjang STNK
beserta plat nomornya, kita akan kesulitan karena mengganti kaleng atau
memperpanjang STNK beserta plat nomornya
harus dilengkapi dengan BPKB yang sah. Dengan demikian apabila motor kalian
hanya dilengkapi dengan STNK saja maka kemungkinan akan membawa keribetan
dilain hari.
Selain itu fikirkan juga keamanan motor kalian, karena tak
jarang banyak kasus motor bodong atau STNK only direbut paksa di jalan karena ada pemilik
kendaraan secara sah yang mampu menujukan kelengkapan surat-suratnya. Kalau
sudah begini tentunya akan sangat merugikan kita. Untuk itu, maka fikirkan
kembali apabila kita hendak membeli barang atau motor bodong.
Nah artikel artikel ini kami cukupkan sampai disini, akhir
kata semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.