Apa Arti Kode NP (No Paper) dan FP (Full Paper) Pada Motor
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas
mengenai sisi dari dunia otomotif. Kali ini kita akan membahas mengenai
pengertian kode dari NP atau no paper
serta FP atau full paper pada motor.
Nah bagi kalian yang baru bergabung dengan komunitas jual beli motor besar atau
moge, mungkin akan sedikit asing dengan pengistilahan kode yang kami sebutkan
di atas.
Bila ada yang merasa bingung dan ingin mengetahui apa makna
dari pengistilahan kode tersebut, maka kami akan sedikit mengulasnya dalam
artikel ini. Kode NP dan FP biasanya disematkan pada deskripsi moge yang dijual. Penyematan ini
dilakukan agar calon pembeli tahu tentang motor seperti apa yang nanti akan ia
beli dari si penjual moge atau motor gede.
Kode NP yang berkepanjangan no paper merupakan dua buah kata
yang berasal dari Bahasa Inggris yang artinya tidak surat, ini merupakan
terjemahan secara satu persatu kata (No
artinya tidak, dan paper artinya kertas
atau surat). Maksudnya adalah bahwa moge atau motor atau kendaraan yang dijual
oleh si penjual tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap yang disyaratkan
oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Biasanya moge atau motor gede
tersebut hanya diberi STNK (surat tanda nomor kendaraan) saja tanpa adanya BPKB
(buku pemilik kendaraan bermotor), atau bahkan bisa sebaliknya yakni hanya
diberikan BPKB tanpa STNK, Atau yang lebih parah adalah dengan status bodong
atau tanpa surat-surat sama sekali. Harga dari moge atau kendaraan motor gede
yang NP atau no paper biasanya akan
lebih murah bahkan harganya bisa setengahnya dari motor yang dilengkapi dengan
surat-surat resmi. Itulah sebabnya banyak yang mencari motor gede dengan status
NP.
Sedangkan kode FP yang berkepanjangan full paper merupakan dua buah kata yang berasal dari Bahasa Inggris
yang artinya adalah penuh surat atau surat penuh (Full artinya penuh dan paper
artinya kertas atau surat). Full paper
merupakan moge yang dilengkapi dengan surat-surat yang disyaratkan oleh negara
kita Indonesia. jelas nantinya kita akan diberikan BPKB serta STNK. Nah karena
moge ini dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap, maka harganya akan lebih
mahal dari yang no paper, terlebih nantinya kita akan dibebankan pajak dari
motor tersebut.
Dengan demikian apakah NP ilegal? Secara barang boleh jadi
NP memang bukan barang yang didapat dari hasil yang ilegal misal dari mencuri.
Namun secara administratif negara, NP dikatakan barang ilegal karena tidak
dilengkapi surat-surat yang disyaratkan oleh negara kita.
Nah artikel singkat ini akhiri sampai disini, semoga
bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.