Apa Arti Kode NP (No Paper) dan FP (Full Paper) Pada Motor




Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini kita akan membahas mengenai sisi dari dunia otomotif. Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian kode dari NP atau no paper serta FP atau full paper pada motor. Nah bagi kalian yang baru bergabung dengan komunitas jual beli motor besar atau moge, mungkin akan sedikit asing dengan pengistilahan kode yang kami sebutkan di atas.


Bila ada yang merasa bingung dan ingin mengetahui apa makna dari pengistilahan kode tersebut, maka kami akan sedikit mengulasnya dalam artikel ini. Kode NP dan FP biasanya disematkan pada  deskripsi moge yang dijual. Penyematan ini dilakukan agar calon pembeli tahu tentang motor seperti apa yang nanti akan ia beli dari si penjual moge atau motor gede.

Kode NP yang berkepanjangan no paper merupakan dua buah kata yang berasal dari Bahasa Inggris yang artinya tidak surat, ini merupakan terjemahan secara satu persatu kata (No artinya tidak, dan paper artinya kertas atau surat). Maksudnya adalah bahwa moge atau motor atau kendaraan yang dijual oleh si penjual tidak dilengkapi dengan surat-surat lengkap yang disyaratkan oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. Biasanya moge atau motor gede tersebut hanya diberi STNK (surat tanda nomor kendaraan) saja tanpa adanya BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor), atau bahkan bisa sebaliknya yakni hanya diberikan BPKB tanpa STNK, Atau yang lebih parah adalah dengan status bodong atau tanpa surat-surat sama sekali. Harga dari moge atau kendaraan motor gede yang NP atau no paper biasanya akan lebih murah bahkan harganya bisa setengahnya dari motor yang dilengkapi dengan surat-surat resmi. Itulah sebabnya banyak yang mencari motor gede dengan status NP.

Sedangkan kode FP yang berkepanjangan full paper merupakan dua buah kata yang berasal dari Bahasa Inggris yang artinya adalah penuh surat atau surat penuh (Full artinya penuh dan paper artinya kertas atau surat). Full paper merupakan moge yang dilengkapi dengan surat-surat yang disyaratkan oleh negara kita Indonesia. jelas nantinya kita akan diberikan BPKB serta STNK. Nah karena moge ini dilengkapi dengan surat-surat yang lengkap, maka harganya akan lebih mahal dari yang no paper, terlebih nantinya kita akan dibebankan pajak dari motor tersebut.

Dengan demikian apakah NP ilegal? Secara barang boleh jadi NP memang bukan barang yang didapat dari hasil yang ilegal misal dari mencuri. Namun secara administratif negara, NP dikatakan barang ilegal karena tidak dilengkapi surat-surat yang disyaratkan oleh negara kita.

Nah artikel singkat ini akhiri sampai disini, semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.