Kontribusi Ekonomi Syariah Terhadap Sistim Pemerintahan Terutama Penataan Ruang

Konten [Tampil]
Secara garis besar, pemerintahan merupakan suatu sistim pengelolaan dari stakeholder pemerintah yang bertujuan guna menggerakan organisasi pada tujuan tertentu. Salah satu bagian dari pemerintahaan adalah penataan ruang, yakni merupakan sistim proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.


Assalamu’alaikum.
Secara garis besar, pemerintahan merupakan suatu sistim pengelolaan dari stakeholder pemerintah yang bertujuan guna menggerakan organisasi pada tujuan tertentu. Salah satu bagian dari pemerintahaan adalah penataan ruang, yakni merupakan sistim proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, hingga pengendalian pemanfaatan ruang.

Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal. Secara nasional disebut rencana tata ruang wilayah nasional, yang dijabarkan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah tersebut perlu dijabarkan ke dalam rencana tata ruang wilayah kota.
Tata ruang meliputi struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistim jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan secara fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Tata ruang berkenaan dengan permukiman atau perumahan, perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, perkantoran dan jasa, terminal, wilayah wisata dan rekreasi, pertanian dan perkebunan, tempat pemakaman umum, dan tempat pembuangan sampah. Penataan ruang yang tidak tepat dapat mengakibatkan banyak masalah-masalah sosial seperti pemukiman yang kumuh, adanya banjir, kemacetan, hingga tidak berjalanannya sistim perekonomian.
Sedangkan ekonomi syariah adalah cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan asas-asas ajaran agama Islam yang berlandaskan atas Al-Qur’an dan Hadist. Ekonomi syariah merupakan suatu ilmu yang berkenaan mengenai kegiatan atau aktivitas muamalah yang salah satunya berkenaan dengan penataan ruang. Penataan ruang dalam paradigma ekonomi syariah tentunya harus sejalan dengan aturan-aturan Islam, yakni poin penting dalam muamalah Islam adalah memanfaatkan kekayaan alam yang disediakan oleh Allah tanpa melakukan kebathilan baik untuk alam, hewan, maupun sesama manusia.
Seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW saat membangun kota ketika pertama kali hijrah ke Madinah. Dimana Rasulullah SAW memanfaatkan sebaik-baiknya lahan yang dihibahkan oleh penduduk Madinah dengan sebaik mungkin guna dipakai untuk membuat perkebunan, tata irigasi, permukiman, pusat ekonomi, hingga pusat ibadah.
Penataan ruang haruslah dilakukan dengan sebaik mungkin guna terciptanya tata ruang yang elok serta fungsional tanpa harus membuat kerusakaan fungsi lahan atau ruang. Di Indonesia, tata ruang sudah diatur dalam beberapa landasan undang-undang, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Landasan undang-undang tersebut harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang tertera dalam undang-undang tersebut. Dan ekonomi syariah lahir sebagai penuntun dalam penataan ruang, terlebih dalam nilai-nilai perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Furqan ayat 48-49:
“Dialah (Allah) yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan rahmatnya (hujan); dan kami turunkan dari langit air yang teramat bersih, agar kami menghidupkan dengan air itu negeri (tanah) yang mati, agar kami memberi minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk kami, binatang-binatang ternak, dan manusia yang banyak.” (Al-Furqan: 48-49).
Dalil di atas mengisyaratkan bahwa sejatinya manusia yang hidup di bumi telah diberikan modal oleh Allah yakni berupa tanah, tumbuhan, hewan ternak yang dapat dimakan, hingga air untuk diminum. Selain itu, adapula hasil bumi lain yang dapat dikelola oleh manusia yakni berupa bahan tambang, minyak bumi, gas bumi, dan yang lainnya yang belum ditemukan oleh manusia.
Ekonomi syariah sebagai salah satu jurusan dalam mendapat gelar sarjana juga mempelajari penataan ruang dalam kaitanya penelaahan surat dan ayat Al-Furqan di atas. Oleh sebab itu ekonomi syariah termasuk lulusannya, setidaknya memiliki korelasi dalam penataan ruang.
Salah satu pedoman yang dianut dalam ekonomi syariah dalam penataan ruang adalah adil, yakni menepatkan sesuatu pada tempatnya. Berkenaan dengan surat Al-Furqan ayat 48-49, manusia sejatinya harus melakukan penataan ruang yang adil.
Tidak boleh dilakukan alih fungsi lahan yang dapat merugikan banyak orang, serta tidak boleh dilakukan penataan ruang yang tidak tepat. Contohnya adalah mendirikan permukiman padat penduduk pada daerah perbukitan yang menjadi lahan resapan air, serta tidak boleh mendirikan bangunan di area bantaran sungai.
Selain itu, penting adanya untuk membuat sistim irigasi yang dimulai dari penampungan debit air pada bendungan-bendungan yang kemudian dialiri pada lahan-lahan produktif seperti pada sawah-sawah serta perkebunan. Tidak dibenarkan pula untuk mengorbankan lahan produktif dalam skala besar guna dipakai untuk bangunan komersil yang nantinya dapat berkontribusi negatif dalam sistim pangan penduduk.
Selain itu, dilarang pula melakukan penimbunan terhadap hasil bumi baik berupa tumbuhan maupun bahan tambang. Hakikatnya hasil bumi harus didistribusikan dengan sebaik mungkin tanpa perlu dilakukan penimbunan guna kepentingan komersil.
Beberapa pemahaman dasar atas penataan ruang telah dipelajari dalam beberapa mata kuliah ekonomi syariah. Dengan demikian, diharapkan lulusan ekonomi syariah dapat berkontribusi positif bagi sistim penetaan ruang.
Wassalamu’alaikum.

Bagikan Ini:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel