Kontribusi Ekonomi Syariah Terhadap Sistim Pemerintahan Terutama Penataan Ruang
Selasa, 28 Januari 2020
Konten [Tampil]
Assalamu’alaikum.
Secara garis besar,
pemerintahan merupakan suatu sistim pengelolaan dari stakeholder pemerintah yang bertujuan guna menggerakan organisasi pada
tujuan tertentu. Salah satu bagian dari pemerintahaan adalah penataan ruang,
yakni merupakan sistim proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang,
hingga pengendalian pemanfaatan ruang.
Tata ruang adalah wujud
struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan
lokal. Secara nasional disebut rencana tata ruang wilayah nasional, yang
dijabarkan ke dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang
wilayah tersebut perlu dijabarkan ke dalam rencana tata ruang wilayah kota.
Tata ruang meliputi
struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman
dan sistim jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan
secara fungsional. Sedangkan pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan
peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
Tata ruang berkenaan
dengan permukiman atau perumahan, perdagangan dan jasa, industri, pendidikan,
perkantoran dan jasa, terminal, wilayah wisata dan rekreasi, pertanian dan
perkebunan, tempat pemakaman umum, dan tempat pembuangan sampah. Penataan ruang
yang tidak tepat dapat mengakibatkan banyak masalah-masalah sosial seperti
pemukiman yang kumuh, adanya banjir, kemacetan, hingga tidak berjalanannya
sistim perekonomian.
Sedangkan ekonomi
syariah adalah cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang,
menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi
dengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan asas-asas ajaran agama Islam yang
berlandaskan atas Al-Qur’an dan Hadist. Ekonomi syariah merupakan suatu ilmu
yang berkenaan mengenai kegiatan atau aktivitas muamalah yang salah satunya
berkenaan dengan penataan ruang. Penataan ruang dalam paradigma ekonomi syariah
tentunya harus sejalan dengan aturan-aturan Islam, yakni poin penting dalam
muamalah Islam adalah memanfaatkan kekayaan alam yang disediakan oleh Allah
tanpa melakukan kebathilan baik untuk
alam, hewan, maupun sesama manusia.
Seperti yang
dicontohkan oleh Rasulullah SAW saat membangun kota ketika pertama kali hijrah
ke Madinah. Dimana Rasulullah SAW memanfaatkan sebaik-baiknya lahan yang
dihibahkan oleh penduduk Madinah dengan sebaik mungkin guna dipakai untuk
membuat perkebunan, tata irigasi, permukiman, pusat ekonomi, hingga pusat
ibadah.
Penataan ruang haruslah
dilakukan dengan sebaik mungkin guna terciptanya tata ruang yang elok serta fungsional
tanpa harus membuat kerusakaan fungsi lahan atau ruang. Di Indonesia, tata
ruang sudah diatur dalam beberapa landasan undang-undang, salah satunya adalah
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Landasan undang-undang
tersebut harus diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang
tertera dalam undang-undang tersebut. Dan ekonomi syariah lahir sebagai
penuntun dalam penataan ruang, terlebih dalam nilai-nilai perencanaan,
pelaksanaan, hingga pengendalian.
Allah SWT berfirman
dalam surat Al-Furqan ayat 48-49:
“Dialah (Allah)
yang meniupkan angin (sebagai) pembawa kabar gembira sebelum kedatangan
rahmatnya (hujan); dan kami turunkan dari langit air yang teramat bersih, agar
kami menghidupkan dengan air itu negeri (tanah) yang mati, agar kami memberi
minum dengan air itu sebagian besar dari makhluk kami, binatang-binatang
ternak, dan manusia yang banyak.” (Al-Furqan: 48-49).
Dalil di atas
mengisyaratkan bahwa sejatinya manusia yang hidup di bumi telah diberikan modal
oleh Allah yakni berupa tanah, tumbuhan, hewan ternak yang dapat dimakan,
hingga air untuk diminum. Selain itu, adapula hasil bumi lain yang dapat
dikelola oleh manusia yakni berupa bahan tambang, minyak bumi, gas bumi, dan
yang lainnya yang belum ditemukan oleh manusia.
Ekonomi syariah sebagai
salah satu jurusan dalam mendapat gelar sarjana juga mempelajari penataan ruang
dalam kaitanya penelaahan surat dan ayat Al-Furqan di atas. Oleh sebab itu ekonomi
syariah termasuk lulusannya, setidaknya memiliki korelasi dalam penataan ruang.
Salah satu pedoman yang
dianut dalam ekonomi syariah dalam penataan ruang adalah adil, yakni menepatkan
sesuatu pada tempatnya. Berkenaan dengan surat Al-Furqan ayat 48-49, manusia
sejatinya harus melakukan penataan ruang yang adil.
Tidak boleh dilakukan
alih fungsi lahan yang dapat merugikan banyak orang, serta tidak boleh
dilakukan penataan ruang yang tidak tepat. Contohnya adalah mendirikan permukiman
padat penduduk pada daerah perbukitan yang menjadi lahan resapan air, serta
tidak boleh mendirikan bangunan di area bantaran sungai.
Selain itu, penting
adanya untuk membuat sistim irigasi yang dimulai dari penampungan debit air
pada bendungan-bendungan yang kemudian dialiri pada lahan-lahan produktif
seperti pada sawah-sawah serta perkebunan. Tidak dibenarkan pula untuk mengorbankan
lahan produktif dalam skala besar guna dipakai untuk bangunan komersil yang
nantinya dapat berkontribusi negatif dalam sistim pangan penduduk.
Selain itu, dilarang
pula melakukan penimbunan terhadap hasil bumi baik berupa tumbuhan maupun bahan
tambang. Hakikatnya hasil bumi harus didistribusikan dengan sebaik mungkin
tanpa perlu dilakukan penimbunan guna kepentingan komersil.
Beberapa pemahaman
dasar atas penataan ruang telah dipelajari dalam beberapa mata kuliah ekonomi
syariah. Dengan demikian, diharapkan lulusan ekonomi syariah dapat
berkontribusi positif bagi sistim penetaan ruang.
Wassalamu’alaikum.