Definisi Manajemen dan Manajemen Syariah
Sabtu, 04 Januari 2020
Konten [Tampil]
Manajemen berasal dari kata to manage, yang
artinya mengatur atau mengelola. Manajemen adalah suatu proses mengelola sumber
daya manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai
suatu tujuan tertentu (Nana Herdiana A. 2013).
Manajemen adalah sebuah ilmu,
seni, profesi, proses dan sistem yang mengubah berbagai sumber daya
(manusia, material, mesin,
metoda, uang, waktu, informasi,
pasar dan moral) dalam suatu ruang usaha yang berguna bagi kemanusiaan
serta untuk mencapai tujuan tertentu
melalui kerjasama dengan orang lain secara sistematis rasional, efektif dan efisien (Asnawi, 2010).
Definisi manjemen menurut Parker (Stoner &
Freeman) dalam buku Husaini Usman (2013) manajemen adalah seni melaksakan
pekerjaan melalui orang-orang (the art of getting things done through people).
Manajemen dalam arti luas adalah perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan (P3)
sumberdaya organisasi untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Menurut Robbins dan Coulter (2009) Manajemen
melibatkan koordinasi dan mengawasi kegiatan karya orang lain sehingga kegiatan
mereka selesai secara efisien dan efektif. Sedangkan Gulick (2009:11) yang
dikemukakan oleh handoko dalam bukunya, mendefinisikan manajemen sebagai suatu
bidang ilmu pengetahuan (science) yang berusaha secara sistematis untuk
memahami mengapa dan bagaimana manusia bekerja bersama untuk mencapai tujuan
dan membuat sistem kerjasama ini bermanfaat bagi kemanusiaan.
Dalam bahasa Arab manajemen disebut idarah.
Kata idarah diambil dari kata adartasy-syai’a dalam Elies’ Modern Dictionary
English Arabic kata managemen (Inggris) sepadan dengan kata tadbir, idarah,
siyasah dan qiyadah dalam bahasa Arab. Tadbir merupakan bentuk masdar dari kata
kerja dabbara, yudabbiru, tadbiran, jadi tadbir berarti penertiban, pengaturan,
pengurusan, perencanaan dan persiapan (Muhammad, 2005).
Manajemen Syariah menurut Nana Herdiana A.
(2013) mengemukakan bahwa, manajemen syariah adalah proses perencanaan,
pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengawasan sumberdaya manusia untuk
mencapai sasaran yang diinginkan sesuai dengan ajaran Islam.
Menurut Didin dan Hendrin dalam bukunya
“Manajemen syariah dalam praktek” (Arifin, 2016) mengatakan bahwa manajemen
dikatakan telah memenuhi aspek-aspek kesyariahan bila: manajemen yang
dilaksanakan memenuhi perilaku yang terkait dengan nili-nilai keimanan dan
ketauladanan. Kedua, manajemen syariah juga mementingkan struktur organisasi.
Ini bisa dilihat bahwa peranan dan kemampuan manusia tidak akan sama, manajemen
syariah membahas sistem. Sistem ini dibuat agar pelaku didalamnya berjalan
secara teratur dan mengikuti layanan keuangan yang berbasis syariah. Sistem ini
berkaitan erat dengan perencanaan, organisasi dan kontrol.
Sedangkan manajemen syariah menurut Nawawi
(2010) mengatakan bahwa manajeman (idarah/tadbir) itu adalah suatu aktivitas
khusus yang menyangkut kepemimpinan, pengarahan, pengembangan personal,
perencanaan, dan pengawasan terhadap pekerjaan yang berkenaan dengan
unsur-unsur pokok dalam suatu kegiatan. Tujuannya adalah agar hasil-hasil yang
hendak dicapai dapat terlaksana secara efektif dan efisien.