Definisi Manajemen dan Manajemen Syariah

Konten [Tampil]

Definisi Manajemen dan Manajemen Syariah


Manajemen berasal dari kata to manage, yang artinya mengatur atau mengelola. Manajemen adalah suatu proses mengelola sumber daya manusia dan sumber daya lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu (Nana Herdiana A. 2013).


Manajemen adalah sebuah ilmu, seni, profesi, proses dan sistem yang mengubah berbagai sumber daya (manusia,  material,  mesin,  metoda, uang,  waktu, informasi, pasar dan moral) dalam suatu ruang usaha yang berguna bagi kemanusiaan serta  untuk mencapai tujuan tertentu melalui kerjasama dengan orang lain secara sistematis  rasional, efektif dan efisien (Asnawi, 2010).

Definisi manjemen menurut Parker (Stoner & Freeman) dalam buku Husaini Usman (2013) manajemen adalah seni melaksakan pekerjaan melalui orang-orang (the art of getting things done through people). Manajemen dalam arti luas adalah perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan (P3) sumberdaya organisasi untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.

Menurut Robbins dan Coulter (2009) Manajemen melibatkan koordinasi dan mengawasi kegiatan karya orang lain sehingga kegiatan mereka selesai secara efisien dan efektif. Sedangkan Gulick (2009:11) yang dikemukakan oleh handoko dalam bukunya, mendefinisikan manajemen sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan (science) yang berusaha secara sistematis untuk memahami mengapa dan bagaimana manusia bekerja bersama untuk mencapai tujuan dan membuat sistem kerjasama ini bermanfaat bagi kemanusiaan.

Dalam bahasa Arab manajemen disebut idarah. Kata idarah diambil dari kata adartasy-syai’a dalam Elies’ Modern Dictionary English Arabic kata managemen (Inggris) sepadan dengan kata tadbir, idarah, siyasah dan qiyadah dalam bahasa Arab. Tadbir merupakan bentuk masdar dari kata kerja dabbara, yudabbiru, tadbiran, jadi tadbir berarti penertiban, pengaturan, pengurusan, perencanaan dan persiapan (Muhammad, 2005).

Manajemen Syariah menurut Nana Herdiana A. (2013) mengemukakan bahwa, manajemen syariah adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pengoordinasian, dan pengawasan sumberdaya manusia untuk mencapai sasaran yang diinginkan sesuai dengan ajaran Islam.

Menurut Didin dan Hendrin dalam bukunya “Manajemen syariah dalam praktek” (Arifin, 2016) mengatakan bahwa manajemen dikatakan telah memenuhi aspek-aspek kesyariahan bila: manajemen yang dilaksanakan memenuhi perilaku yang terkait dengan nili-nilai keimanan dan ketauladanan. Kedua, manajemen syariah juga mementingkan struktur organisasi. Ini bisa dilihat bahwa peranan dan kemampuan manusia tidak akan sama, manajemen syariah membahas sistem. Sistem ini dibuat agar pelaku didalamnya berjalan secara teratur dan mengikuti layanan keuangan yang berbasis syariah. Sistem ini berkaitan erat dengan perencanaan, organisasi dan kontrol.

Sedangkan manajemen syariah menurut Nawawi (2010) mengatakan bahwa manajeman (idarah/tadbir) itu adalah suatu aktivitas khusus yang menyangkut kepemimpinan, pengarahan, pengembangan personal, perencanaan, dan pengawasan terhadap pekerjaan yang berkenaan dengan unsur-unsur pokok dalam suatu kegiatan. Tujuannya adalah agar hasil-hasil yang hendak dicapai dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

Bagikan Ini:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel