Rukun dan Syarat Pembiayaan Murabahah

Konten [Tampil]

Rukun dan Syarat Pembiayaan Murabahah


Sebagai moda (mode) pembiayaan, murabahah tidaklah melepas sifat asalnya sebagai salah satu moda (mode) jual beli. Adapun menurut Muamalat Institute dalam Sugeng Widodo (2010) rukun dan syarat dari jual beli adalah:


a.            Penjual (Bai’)
Penjual dalam hal ini adalah Lembaga Keuangan Syariah (LKI), biasanya berupa Bank Umum Syariah (BUS), Bank Pembiayaan Rkyat Syariah (BPRS). Atau Baitul Mal wa Tamwil (BMT) yang disebut juga sebagi istilah KJKS-Koperasi Jasa Keuangan Syariah.

b.            Pembeli (Musytari)
Pembeli yang dimaksud disini adalah nasabah, baik berlaku sebagai pembeli akhir (end user) ataupun selaku pedagang.


c.             Barang Yang Menjadi Obyek Jual-Beli (Mabi’)
Barang-barang yang menjadi obyek jual-beli dipersyaratkan harus jelas dari segi sifat, jumlah, jenis yang akan diperjual-belikan termasuk halalan thoyiban, dan tidak tergolong pada barang yang haram atau yang mendatangkan mudharat. Selain itu sifat barang harus bernilai. Obyek murabahah dipersyaratkan telah menjadi milik dan dalam penguasaan si penjual.

d.            Harga Barang (Tsaman)
Harga barang dan keuntuangan harus disebutkan secara jelas jumlahnya dan mata uang apa (rupiah atau mata uang asing/ valuta asing). Demikian juga cara pembayarannya, apakah dibayar secara tunai atau kredit (tangguh).

e.            Kontrak/ Aqad (Shigat/ Ijab-Qobul)
Kontraknya dalam prakteknya dapat dibuat secara tertulis dibawah tangan, namun bias pula dibuat oleh dan dihadapan notaris (secara notarial).
Bagikan Ini:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel