Rukun dan Syarat Pembiayaan Murabahah
Sabtu, 23 November 2019
Konten [Tampil]
Sebagai moda (mode) pembiayaan, murabahah tidaklah melepas sifat asalnya
sebagai salah satu moda (mode) jual beli. Adapun menurut Muamalat Institute
dalam Sugeng Widodo (2010) rukun dan syarat dari jual beli adalah:
a. Penjual (Bai’)
Penjual dalam hal ini adalah
Lembaga Keuangan Syariah (LKI), biasanya berupa Bank Umum Syariah (BUS), Bank
Pembiayaan Rkyat Syariah (BPRS). Atau Baitul
Mal wa Tamwil (BMT) yang disebut juga sebagi istilah KJKS-Koperasi Jasa
Keuangan Syariah.
b. Pembeli (Musytari)
Pembeli yang dimaksud disini
adalah nasabah, baik berlaku sebagai pembeli akhir (end user) ataupun selaku pedagang.
c. Barang Yang Menjadi Obyek Jual-Beli (Mabi’)
Barang-barang yang menjadi obyek
jual-beli dipersyaratkan harus jelas dari segi sifat, jumlah, jenis yang akan
diperjual-belikan termasuk halalan thoyiban,
dan tidak tergolong pada barang yang haram atau yang mendatangkan mudharat. Selain itu sifat barang harus
bernilai. Obyek murabahah
dipersyaratkan telah menjadi milik dan dalam penguasaan si penjual.
d. Harga Barang (Tsaman)
Harga barang dan keuntuangan
harus disebutkan secara jelas jumlahnya dan mata uang apa (rupiah atau mata
uang asing/ valuta asing). Demikian juga cara pembayarannya, apakah dibayar
secara tunai atau kredit (tangguh).
e. Kontrak/ Aqad (Shigat/ Ijab-Qobul)
Kontraknya dalam prakteknya dapat
dibuat secara tertulis dibawah tangan, namun bias pula dibuat oleh dan
dihadapan notaris (secara notarial).