Amankah Membeli Motor Bodong?
Ilustrasi sepeda motor yang aman karena tidak bodong |
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini akan membahas
mengenai pembahasan amankah ketika kita membeli motor bodong atau tanpa
dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor kita? Pertanyaan ini sangat
banyak dipertanyakan pada orang-orang yang tengah bergabung dengan grup jual
beli sepeda motor, dan mungkin dari kalian juga ada yang berfikiran dan
menanyakan hal serupa. Motor bodong biasanya adalah motor yang tidak dilengkapi
dengan surat yang lengkap. Misal hanya dilengkapi dengan STNK saja atau hanya
dilengkapi BPKB saja.
Dari beberapa sumber yang kami telusuri, motor bodong
biasanya di dapat dari leasing atau lembaga keuangan lain yang menyita
kendaraan bermotor dari costumer yang
memiliki masalah dalam pembayaaran tunggakan, motor yang dicuri, hingga motor
yang surat-suratnya raib atau hilang. Dari beberapa alasan yang kami telusuri
tersebut pula, alasan yang paling banyak diberikan oleh para penjual motor
bodong adalah alasan yang pertama yakni motor tarikan leasing yang memiliki
masalah tunggakan pembayaran.
Alasan tersebut biasanya umum dikeluarkan oleh penjual motor
bodong, bahkan penjual juga tak segan menjamin bahwa barangnya aman, dan tak
segan-segan menandai oknum polisi dengan maksud dan tujuan agar dapat
meyakinkan calon pembeli. Nah untuk calon pembeli yang awan mungkin akan
bertanya-tanya, apakah motor bodong tersebut akan aman bagi dirinya untuk ke
depannya?
Nah jika kalian merasa bertanya-tanya aman atau tidak? Maka
jawabannya adalah tidak aman, sekalipun nanti barangnya baik-baik saja, menurut
kami itu hanya tengah hoki saja (seperti orang yang memakai knalpot dengan
ambang batas suara yang melebihi ketentuan yang mana kadang terkena razia dan
kadang tidak terkena razia).
Di mata hukum administratif, kendaraan bermotor wajib
disertai dengan surat yang jelas dan lengkap, sedangkan di mata hukum pidana, motor yang dimiliki harus
di dapat dari cara yang legal, yakni seperti pemberian atau hibah dan bukan
hasil tipu menipu dan hasil mencuri atau membegal. Nah bila kita rujuk dari
hukum dasar, mari kita renungkan apakah motor bodong memenuhi syarat dan tidak
melanggar kedua hukum yang telah kami sebutkan? Tentunya tidak, motor bodong
tidak memenuhi semua unsur dari aspek hukum kepemilikan kendaraan.
Sekalipun nanti kita aman dalam menggunakan motor bodong
yang hanya dibekali STNK saja, ingat bahwa nanti kita akan mengisi pajak lima
tahunan atau ganti kaleng yang
mewajibkan melampirkan BPKB asli. Nah bila kita memiliki motor bodong yang
hanya dilengkapi dengan BPKB, maka tiap kita berkendara di jalan raya akan
sangat tidak aman, karena kita tidak mampu menunjukan STNK. Memang STNK bisa
dibuat kembali dengan catatan hilang, namun bila dokumen seperti KTP pemilik
pertama tidak ada, maka akan susah.
Ingat, ketika sebuah leasing
atau lembaga keuangan bersifat kredibel atau dapat dipercaya, ia akan mengurus
kelengkapan surat-surat sebelum kendaraan itu dilepas atau dijual kepada
konsumen. Bila surat-surat dilimpahkan sepenuhnya pada konsumen dan pihak leasing atau lembaga keuangan angkat
tangan, maka kita wajib curiga dan membatalkan niat untuk membeli motor bodong.
Membeli motor bodong merupakan suatu kegiatan yang sangat
berisiko tinggi. Banyak kasus pembeli motor bodong mengalami hal tidak
menyenangkan seperti motornya diambil orang karena ada orang yang mampu
menunjukan surat kelengkapan kendaraan secara sah, maupun kita dapat
dijebloskan pada jeruji besi karena tuduhan penadahaan.
Bagaimana? Masih berfikir motor bodong aman? Segala keputusan
dan kosekuensi ada pada kalian hihihihi.
Kami akhiri artikel ini, semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.