Amankah Membeli Motor Bodong?



amankah membeli sepeda motor bodong?
Ilustrasi sepeda motor yang aman karena tidak bodong
Assalamu’alaikum.
Kembali lagi pada artikel kami, kali ini akan membahas mengenai pembahasan amankah ketika kita membeli motor bodong atau tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor kita? Pertanyaan ini sangat banyak dipertanyakan pada orang-orang yang tengah bergabung dengan grup jual beli sepeda motor, dan mungkin dari kalian juga ada yang berfikiran dan menanyakan hal serupa. Motor bodong biasanya adalah motor yang tidak dilengkapi dengan surat yang lengkap. Misal hanya dilengkapi dengan STNK saja atau hanya dilengkapi BPKB saja.


Dari beberapa sumber yang kami telusuri, motor bodong biasanya di dapat dari leasing atau lembaga keuangan lain yang menyita kendaraan bermotor  dari costumer yang memiliki masalah dalam pembayaaran tunggakan, motor yang dicuri, hingga motor yang surat-suratnya raib atau hilang. Dari beberapa alasan yang kami telusuri tersebut pula, alasan yang paling banyak diberikan oleh para penjual motor bodong adalah alasan yang pertama yakni motor tarikan leasing yang memiliki masalah tunggakan pembayaran.

Alasan tersebut biasanya umum dikeluarkan oleh penjual motor bodong, bahkan penjual juga tak segan menjamin bahwa barangnya aman, dan tak segan-segan menandai oknum polisi dengan maksud dan tujuan agar dapat meyakinkan calon pembeli. Nah untuk calon pembeli yang awan mungkin akan bertanya-tanya, apakah motor bodong tersebut akan aman bagi dirinya untuk ke depannya?

Nah jika kalian merasa bertanya-tanya aman atau tidak? Maka jawabannya adalah tidak aman, sekalipun nanti barangnya baik-baik saja, menurut kami itu hanya tengah hoki saja (seperti orang yang memakai knalpot dengan ambang batas suara yang melebihi ketentuan yang mana kadang terkena razia dan kadang tidak terkena razia).

Di mata hukum administratif, kendaraan bermotor wajib disertai dengan surat yang jelas dan lengkap, sedangkan di  mata hukum pidana, motor yang dimiliki harus di dapat dari cara yang legal, yakni seperti pemberian atau hibah dan bukan hasil tipu menipu dan hasil mencuri atau membegal. Nah bila kita rujuk dari hukum dasar, mari kita renungkan apakah motor bodong memenuhi syarat dan tidak melanggar kedua hukum yang telah kami sebutkan? Tentunya tidak, motor bodong tidak memenuhi semua unsur dari aspek hukum kepemilikan kendaraan.

Sekalipun nanti kita aman dalam menggunakan motor bodong yang hanya dibekali STNK saja, ingat bahwa nanti kita akan mengisi pajak lima tahunan atau ganti kaleng yang  mewajibkan melampirkan BPKB asli. Nah bila kita memiliki motor bodong yang hanya dilengkapi dengan BPKB, maka tiap kita berkendara di jalan raya akan sangat tidak aman, karena kita tidak mampu menunjukan STNK. Memang STNK bisa dibuat kembali dengan catatan hilang, namun bila dokumen seperti KTP pemilik pertama tidak ada, maka akan susah.

Ingat, ketika sebuah leasing atau lembaga keuangan bersifat kredibel atau dapat dipercaya, ia akan mengurus kelengkapan surat-surat sebelum kendaraan itu dilepas atau dijual kepada konsumen. Bila surat-surat dilimpahkan sepenuhnya pada konsumen dan pihak leasing atau lembaga keuangan angkat tangan, maka kita wajib curiga dan membatalkan niat untuk membeli motor bodong.

Membeli motor bodong merupakan suatu kegiatan yang sangat berisiko tinggi. Banyak kasus pembeli motor bodong mengalami hal tidak menyenangkan seperti motornya diambil orang karena ada orang yang mampu menunjukan surat kelengkapan kendaraan secara sah, maupun kita dapat dijebloskan pada jeruji besi karena tuduhan penadahaan.

Bagaimana? Masih berfikir motor bodong aman? Segala keputusan dan kosekuensi ada pada kalian hihihihi.
Kami akhiri artikel ini, semoga bermanfaat dan sampai jumpa.
Wassalamu’alaikum.